Kelurahan Kamal Muara Deklarasikan Setop BABS
Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara mendeklarasikan kelurahan setop buang air besar sembarangan (BABS). Deklarasi ini sekaligus menjadikan Kamal Muara sebagai kelurahan keenam di Jakarta Utara yang mendeklarasikan Setop BABS.
Total sudah enam dari 31 kelurahan yang mendeklarasikan Setop BABS
Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, sebelum ini Kelurahan Kelapa Gading Timur, Sunter Jaya dan Kelurahan Ancol telah melakukan deklarasi pada tahun 2023. Sedangkan Kelurahan Kelapa Gading Barat telah melakukan deklarasi tahun 2022.
Kelurahan Sunter Agung Deklarasikan Penerapan Program STBM
"Total sudah enam dari 31 kelurahan yang mendeklarasikan Setop BABS. Target kita terus bertambah, karena semua kelurahan tinggal sedikit warga yang belum menerapkan setop BABS," ujarnya, Kamis (28/12).
Dijelaskan Ali, kini tersisa 25 kelurahan di mana sekitar 18 ribu warganya belum memiliki tangki septik sehingga masih masuk dalam kategori belum bebas dari BABS. Untuk mengatasinya, Ali akan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Suku Dinas Sumber Daya Air atau Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara untuk melakukan penyesuaian anggaran. Tak hanya itu, sambung Ali, pihaknya juga bakal bersinergi dengan pihak swasta untuk menggelontorkan CSR dalam program ini.
Sementara itu, Lurah Kamal Muara, Tahta Yujang mengatakan, sejak tahun 2020 lalu pihaknya telah melakukan berbagai upaya mulai dari edukasi hingga intervensi fisik mengentaskan BABS. Hasilnya, dari sebanyak 175 KK yang terdata masih BABS berhasil dientaskan.
"Terkahir kita lakukan terhadap tiga KK intervensi pembuatan tangki septik. Kamal Muara baru satu-satunya kelurahan di Penjaringan yang deklarasi Setop BABS," tandasnya.